Warga Desa Crewek Mendatangi Komisi A

  • Terkait Pungli Biaya KK dan KTP Massal

ktpPuluhan warga Desa Crewek, Kecamatan Kradenan, Selasa pagi (9/6) mendatangi ke Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan. Mereka mendatangi anggota wakil rakyat itu, untuk melaporkan pungutan liar (pungli) pengajuan surat keterangan keluarga (KK) oleh aparat desa setempat.

Salah seorang perwakilan warga, Suwarno Hadi, di hadapan satu-satunya anggota Komisi A yang hadir kemarin pagi, Supriyatno, mengatakan, warga ditarik hingga Rp 10 ribu untuk mengurus KK. Padahal, sesuai Perda yang berlaku di kabupaten terluas kedua di Jawa tengah itu, biaya pengurusuan KK hanya Rp 3.500 per lembarnya. “Tak ada musyawarah sebelumnya, tiba-tiba warga dikenakan biaya Rp 10 ribu per lembar,” terangnya. Baca lebih lanjut